Home » Kenaikan Gaji Hakim 280%: Langkah Besar Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Peradilan

Kenaikan Gaji Hakim 280%: Langkah Besar Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Peradilan

by RD
Langkah Besar Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Peradilan

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Presiden Republik Indonesia ke‑8, Prabowo Subianto, mengumumkan peningkatan gaji pokok seluruh hakim di Indonesia dengan besaran hingga 280 persen. Keputusan ini diambil setelah menerima laporan bahwa mayoritas hakim belum merasakan kenaikan upah selama 18 tahun terakhir.

Latar Belakang

Menurut keterangan resmi dari Sekretariat Kabinet, kenaikan besar‑besaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum, sekaligus menyesuaikan remunerasi mereka dengan tuntutan jabatan dan masa kerja yang panjang. Golongan Yunior (terendah) mendapatkan lonjakan paling besar, sementara kelompok atas juga memperoleh kenaikan signifikan.

Gaji Pokok Saat Ini dan Proyeksi 280 Persen

Berdasar PP Nomor 44 Tahun 2024 (Perubahan III atas PP 94/2012), berikut rentang gaji pokok hakim kelompok Golongan III dan IV, serta perkiraan setelah dinaikkan 280 persen:

Golongan III

Masa Kerja Gaji Sekarang (Rp) Proyeksi 280 % (Rp)
< 1 tahun 2.785.700 – 3.154.400 7.799.960 – 8.832.320
1–2 tahun 2.873.500 – 3.253.700 8.045.800 – 9.109.640
31–32 tahun 4.575.200 – 5.180.700 12.810.560 – 14.506.0 ?

(Catatan: Untuk setiap tingkatan masa kerja selanjutnya, angka gajinya dikalikan 2,8 kali.)

Golongan IV

Masa Kerja Gaji Sekarang (Rp) Proyeksi 280 % (Rp)
< 1 tahun 3.287.800 – 3.880.400 9.205.840 – 10.865.120
1–2 tahun 3.391.400 – 4.002.700 9.496.0 ? – 11.207.560
31–32 tahun 5.399.900 – 6.373.200 15.119.720 – 17.844.960

Sebagai contoh, seorang hakim golongan III/a dengan masa kerja di bawah 1 tahun yang saat ini menerima Rp 2.785.700 per bulan, setelah kenaikan menjadi sekitar Rp 7.799.960. Sementara hakim golongan IV/e dengan 32 tahun masa kerja, dari Rp 6.373.200 naik menjadi kurang lebih Rp 17.844.960 per bulan.

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, hakim juga memperoleh tunjangan bulanan menurut jabatan dan tingkat pengadilan. Contohnya:

  • Hakim Tingkat Banding
    • Ketua/kepala: Rp 56.500.000
    • Wakil ketua: Rp 51.300.000
    • Hakim utama TNI/AU: Rp 46.800.000
  • Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Kelas IA dan Dilmil A)
    • Ketua/kepala: Rp 32.900.000
    • Wakil ketua: Rp 29.900.000
    • Hakim utama: Rp 28.500.000
  • Pengadilan Kelas IB & II, Dilmil B
    • Ketua/kepala: mulai Rp 28.400.000 (IB) hingga Rp 24.600.000 (II)
    • Wakil ketua: Rp 25.800.000–22.300.000
    • Hakim pratama: Rp 14.000.000–11.900.000

Rincian lengkap besaran tunjangan ini diatur dalam PP 44/2024, dan berbeda‑beda tergantung klasifikasi pengadilan serta golongan jabatan.

Dampak dan Respons

Pengumuman ini mendapat sorotan luas: publik mempertanyakan alokasi anggaran, efektivitas putusan pengadilan, hingga perbandingan dengan remunerasi aparatur negara lain. Namun pemerintah menegaskan bahwa perbaikan gaji ini penting untuk menjaga independensi dan integritas hakim.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan gaji hingga 280 persen ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparat peradilan, sekaligus mengapresiasi pengalaman panjang para hakim yang selama hampir dua dekade belum memperoleh penyesuaian upah.

You may also like

@2025 – All Right Reserved. Rodadunia.com